Senin (14/02/2022) disampaikan draft LKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021 dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) ke Inspektorat Daerah. Penyerahan Dokumen yang disampaikan oleh kepala BKAD dan di terima oleh Plt. Inspektur ini sebagai tanda dimulainya tahapan reviu LKPD oleh tim Reviu Inspektorat Daerah. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Inspektorat daerah ini di hadiri oleh Plt. Inspektur beserta Tim Reviu LKPD Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021, Kepala BKAD, Kepala Bidang Akuntasi dan Kasubid Pelaporan Bidang Akuntansi.
Dalam Sambutannya Kepala BKAD menyampaikan harapan agar reviu dapat berjalan lancar dan selesai sesuai tahapan sehingga jadwal Penyerahan LKPD ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa sesuai jadwal pada hari Selasa, 22/2/2022. LKPD Tahun 2021 ini disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Plt. Inspektur menyampaikan arahan ke tim reviu bahwa sesuai dengan SPT Nomor 01/Rev.LKPD-ITDA/II/2022, tim akan melaksanakan ketugasan reviu selama 6 (enam) hari kerja mulai tanggal 11 – 18/2/2022. Agar kegiatan reviu dapat berjalan efektif tim diminta untuk mencermati perubahan format LKPD sesuai ketentuan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal terpenting menurut Plt. Inspektur agar selalu dikoordinasikan dengan tim penyusun LKPD di BKAD hal-hal teknis serta catatan-catatan reviunya sehingga segera dapat selesai ditindaklanjuti.